| Pilih Bahasa |  | |  |
Pusat Layanan 17 Jam Mobile/SMS : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026, 0811-1990-9030 No. WA : 0811 1990 9028 | |
| | (penelitian di Google)Fakultas Teknik UMJ - 46 th Terakreditasi  Dekan : Irfan Purnawan, S.T., M.Chem.Eng. Berdiri Sejak 1980
Pendaftaran Mahasiswa Baru S1 & S2Shift Class Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 1. Ditujukan untuk segenap alumni SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb melanjutkan pendidikan tinggi ke S1 (Sarjana) atau pindah jurusan. 2. Diselenggarakan bagi segenap alumni S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu meningkatkan pendidikannya ke Program Magister Teknik Kimia (MT, S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : jikalau kapasitas telah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru tahun ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru tahun berikutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 100.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp., surat, Faks., atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus Fakultas Teknik UMJ (Sekretariat Reguler Khusus) atau diwakilkan. |
|
Program Studi / Jurusan Sebagai bentuk mengusahakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, Fakultas Teknik UMJ melaksanakan Shift Class Program (Hybrid / Blended) ini, sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yakni mengadakan kesempatan kepada semua warga negara alumni SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, S1 (Sarjana) atau setingkat, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun finansial/keuangannya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana atau Pascasarjana / S-2 pd program studi/jurusan yg disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan Fakultas Teknik UMJ.
Pada UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait tertulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta pada Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Namun selama ini sebagian warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (apalagi pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang finansial/keuangannya terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn cermat dan komitmen tinggi sehingga dapat meringankan masyarakat, disebabkan di samping diterapkan subsidi, juga pemberian fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan tanpa adanya bunga dan tidak menggunakan jaminan, agar dapat mengangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan calon mhs.
Alumninya mempunyai keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus aplikasinya, dan keahlian profesional serta cara pandang yg sempurna / komprehensif; mempertinggi sikap mental profesional yg berorientasi pada penuntasan problem berlandaskan alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling baru; memiliki keahlian melakukan beraneka macam penelitian dasar maupun terapan.
Alumninya juga disempurnakan dng ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna / komprehensif pada bidang yang sebagaimana bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang keilmuannya, sekaligus disempurnakan dng keahlian untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Mahasiswa dan alumni Shift Class Program (Hybrid / Blended) Fakultas Teknik UMJ maupun Program Kelas Reguler Fakultas Teknik UMJ, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mengaplikasikan gelarnya dan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke jenjang yg lebih tinggi.
Untuk mempercepat perolehan informasi, apabila ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Shift Class Program (Hybrid / Blended) di Fakultas Teknik UMJ silakan klik Penjelasan Tuntas Shift Class Program (Hybrid / Blended) Fakultas Teknik UMJ ini.
Jikalau ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk melanjutkan pendidikannya di Fakultas Teknik UMJ - Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta, baik melalui Shift Class Program (Hybrid / Blended) maupun melalui Program Kelas Reguler.
Terima kasih, Fakultas Teknik UMJ - Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta
|
|
| | |
Mahasiswa (peserta pendidikan tinggi) Program Reguler Khusus (PRK) di Fakultas Teknik UMJ yakni person yang telah memiliki pekerjaan (sebagai ASN, enterprenir, industrialis, pegawai, penjaja, dll).
Selama ini mahasiswa yg telah memiliki pekerjaan, terus menerus dapat mempertinggi karir serta penghasilannya selama pendidikan. Mereka mendapatkan peningkatan karir dan peningkatan penghasilan dari rekan-rekan mahasiswanya maupun alumninya. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
| | Fakultas Teknik UMJ - Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta
★ Kampus FT UMJ : Jl. Cempaka Putih 2 Tengah No. 27, Jakarta Pusat Klik disini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | | | Dosen (tenaga pengampu) profesional sesuai dgn bidang keilmuannya.
Mahasiswa yg lulus juga memiliki keahlian memanfaatkan teknologi informasi sesuai dgn bidang keilmuannya; dapat mempertinggi ilmu; cakap serta terampil sebagaimana bidang keilmuannya; dapat memutuskan penyelesaian permasalahan secara sistematis serta berlogika, memanfaatkan data atau layanan informasi yg diadakan; bisa mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu bekerja secara mandiri; mampu berperan aktif di dalam team kerja.
Apabila mahasiswa mendapat penugasan lembur, atau kerja dgn sistem shift / perpindahan waktu, penugasan kerja ke luar kota/negeri, dll, maka melalui mekanisme tertentu. mahasiswa terkait diijinkan tidak masuk (absen) di pelajaran untuk beberapa pertemuan.
Perkuliahan tetap bisa diikuti dng baik bagi mahasiswa yang di dalam pekerjaannya dituntut bekerja dgn sistem shift / perpindahan waktu, karena sistem penyelenggaraan pendidikan yg profesional serta tetap menjaga bobot / kualitas pendidikan tinggi dng memadukan Shift Class Program (Hybrid / Blended) serta Program Kelas Reguler, mahasiswa bisa mengikuti perkuliahan pd program lainnya dng mekanisme tertentu.
Terpercaya dalam hal penyelenggaraan Shift Class Program (Hybrid / Blended), dikarenakan telah dilaksanakannya syarat-syarat wajib penyelenggaraan program tsb, yakni :
- Penyelenggaraannya sesuai dgn standar serta kode etik akademik.
- Penyelenggaraannya telah sesuai dgn kebutuhan dunia kerja (kurikulum, waktu kuliah, jadwal pelajaran, dosen, sistem pendidikan, dll).
Alumninya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keahlian lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sesuai dgn kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pd bidang keilmuannya, dan melaksanakan penelitian.
Waktu kuliah yang fleksible serta tidak berbentrokan dgn jadwal pekerjaan namun mahasiswa tetap memiliki bobot / kualitas waktu di dalam pembelajaran serta waktu luang yg cukup untuk beristirahat/berlibur. . . . . ➡ lihat lengkap |
|
| |
|